DM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam tindakan penghalangan dan perampasan kamera, yang dialami jurnalis TVOne, Chairullah saat meliput aksi demonstrasi pencari suaka di Rudenim Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).
Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani sangat menyayangkan tindakan penghalang-halangan wartawan, yang dilakukan oleh salah seorang pencari suaka tersebut.
“Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan menghalang-halangi yang tentunya untuk kepentingan publik,” ujar Jailani.
Menurut Jailani, tindakan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain bertentangan dengan UU Pers, kata dia tindakan oknum tersebut, imbuhnya, juga bisa dikenakan pasal perampasan atau pengancaman dalam KUHP.
“Karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian tersebut kami meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” sebut Jailani.
Kejadian ini, menyebabkan alat liputan berupa kamera milik Chairullah mengalami kerusakan. Saat itu, Khairullah bersama jurnalis televisi lainnya tengah melakukan kegiatan peliputan aksi unjuk rasa, yang dilakukan ratusan para pencari suaka, di Kantor Rudenim Tanjungpinang.
Kemudian, Chairullah mengambil gambar dua orang pencari suaka, yang dibebaskan oleh Kantor Rudenim. Saat tengah meliput, satu dari dua pencari suaka tersebut (Yahya, red) merampas kamera milik Khairullah.
Setelah berhasil menjatuhkan kamera Chairullah, Yahya langsung menuju ketempat rekan-rekannya, yang saat itu sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Rudenim Tanjungpinang.
“Kamera saya ditutup, kemudian dia menarik. Dan akhirnya terjatuh. Nama pencari suakanya Yahya,” ujar Chairullah di Mapolresta Tanjungpinang.
Kejadian ini, kata Chairullah membuat alat liputan berupa kamera miliknya mengalami kerusakan, dan tidak bisa menyala lagi. “Saya sudah membuat laporan di Mapolresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Ham Kepri, Saffar Muhammad Godam. Walau terduga pelakunya Warga Negara Asing (WNA), menurutnya tetap bisa dilaporkan ke Polisi.
“Kalau memang timbul kerugian bagi orang, sesuai delik pidana. Maka bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian,” tegas Godam saat ditemui.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post