DM – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Wang Jungfeng dituntut 10 tahun penjara, lantaran terlibat dalam perkara pembunuhan di PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Priyandi Firdaus meyakini bahwa terdakwa Wang Jungfeng terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa Zhang Xio (korban), sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 338 KUHPidana.
“Menuntut Terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara,” ujar JPU Priyandi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/12/2022).
Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingingi oleh Penasehat Hukumnya, James Sirait menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Sehingga, Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian ini berawal dari Wang Jungfeng yang sedang minum-minuman beralkohol di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) bersama rekannya, pada Minggu (22/5/2022).
Saat pulang ke Mess PT Shandong, terdakwa teringat akan pembayaran gaji nya yang sudah kurang lebih 3 bulan belum dibayarkan, serta teringat tentang tiket kepulangan ke daerah tempat tinggal terdakwa yang juga belum diuruskan oleh saksi Zhang Ying Jun.
Setelah itu, terdakwa pergi ke kamar 709 dengan mengambil sebilah pisau yang mana, saat itu ada 4 orang yang berada ditempat tersebut. Akan tetapi, terdakwa hanya mengambil pisau tersebut dan keluar dari kamar 709 tanpa di tanyakan oleh orang itu
“Lalu pada saat terdakwa membawa pisau tersebut, terdakwa berjumpa saksi Li Xiou Tong, saksi Guo Yunfang dan saksi Guo Yunfang menanyakan kepada terdakwa ada masalah apa,” ungkapnya.
Selanjutnya terdakwa bertemu dengan korban Zhang Xiou di depan kamar 210 dan pada saat itu juga korban melihat terdakwa memegang sebilah pisau. Korban langsung pergi mengambil pisau untuk melakukan perlawanan sebelum saksi Zhang Ying Jun keluar dari kamar.
Saat saksi Zhang Ying Jun keluar kamar dan menjumpai terdakwa, secara tiba-tiba terdakwa melihat korban Zhang Xiou berlari sambil membawa sebilah parang di tangan kanannya dan 2 pilah pisau petak di tangan kirinya kemudin sambil berteriak bunuh dia.
“Korban mendatangi terdakwa dengan masih membawa 2 pilah pisau dan kemudian terdakwa mengarahkan 1 pilah pisau kearah perut korban sebanyak dua kali ke arah perut bagian korban,” kata Aditya.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka sayat dengan sudut tajam dibagian perut korban. Kemudian tepi rata panjang 7 cm x 3 cm tampak lemak perut terburai keluar luka sepanjang 20 cm lebar 8 cm, dan membuat meninggal dunia.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka pada bagian perut sehingga mengalami pendarahan dan akhirnya korban meninggal dunia,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post