DM – Karno (31), pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, usai ditangkap Polisi dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Karno merupakan pelaku pembobolan di sebuah warung kelontong yang ada di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang. Selain itu, pria yang merupakan seorang residivis ini, juga telah mencuri dua unit sepeda motor yang ada di wilayah setempat.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, awalnya Karno ditangkap atas dugaan pencurian di sebuah warung kelontong, yang terjadi pada Kamis (27/10/2022) yang lalu.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam. Karno ternyata juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang.
“Pencurian motor yang pertama pada 27 oktober, dia mengambil motor jenis Beat BP 2045 FT. Dan yang kedua pada 16 November kemarin, jenis motor Yamaha Jupiter Z BM 5447 EA,” ujar AKP Ronny, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, Kanit Opsnal Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak menyampaikan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut.
Dia menerangkan, bahwa pelaku mencuri dua unit sepeda motor itu dengan modus merusak stop kontak. Usai berhasil, karno langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Kejadiannya, korban memarkirkan kendaraan untuk bekerja. Setelah korban mau pulang, sepeda motornya telah berhasil dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.
Ipda Freddy menambahkan, pelaku Karno juga merupakan sorang residivis perkara yang sama, dan usai menjalani hukuman pada Tahun 2018 yang lalu.
“K (inisial) juga merupakan pelaku pencurian tabung gas, hingga infak yang terjadi di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post