DM, Blitar – Sehubungan dengan penertiban pedagang yang masih berjualan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar tertibkan pedagang di beberapa daerah yaitu di Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Selopuro, Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Derah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan penegakan rokok ilegal ini di lakukan bersama Bea Cukai dan sudah berlangsung selama tiga kali dalam satu minggu.
“Penegakan ini kami lakukan untuk memberantas rokok ilegal yang tak bercukai di masyarakat. Kita menyasar di toko-toko kelontong di empat daerah Kabupaten Blitar,” katanya, Minggu (20/11/2022).
Kegiatan tersebut, Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Blitar berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal dan rokok tersebut di dapati berasal dari luar Blitar.
“Untuk para penjual yang berhasil terjaring dalam operasi rokok ilegal ini sementara hanya kita berikan sanksi tertulis. Dan jika selanjutnya masih kita temui mereka berjualan rokok ilegal akan kita berikan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” jelas Suyanto.
Selain itu Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Blitar, akan terus gencar melaksanakan pemberantasan rokok ilegal serta menekan peredarannya di Kabupaten Blitar.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post