DM – Seorang tukang kebun di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri nekat membawa kabur sepeda motor milik majikannya sendiri.
Tukang kebun itu berinisial AK (18). Dia ditangkap Polisi di Kota Batam, usai membawa kabur motor majikannya selama dua pekan lebih
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan motor yang dibawa kabur oleh pelaku tersebut jenis Yamaha Vega RR BP 5237 WI.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Baloi Batam,” ujar Ipda Apriadi, Jum’at (18/11/2022).
Kemudian, kata dia Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan dibantu Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus AK, saat berada di sebuah kos-kosan bersama pacarnya berinisial N.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban. Namun, pelat nomor polisi dan warna motor Yamaha Vega RR tersebut sudah berubah.
“Motor korban sudah diubah oleh pelaku menjadi warna Biru dan nopolnya menjadi BP 5287 WR. Sebenarnya warnanya merah hitam,” ungkapnya.
Ipda Apriadi menerangkan, perkara penggelapan itu terjadi pada Selasa (1/11/2022). Saat itu, pelaku meminjam motor majikannya, dengan alasan hendak menjemput sang istri berinisial N.
Namun hingga dua pekan lebih berlalu, motor milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Kemudian korban membuat laporan di Mapolsek Tanjungpinang Timur.
“Pelaku janji mau mengembalikan sore harinya. Motor itu digunakan pelaku untuk digunakan saja,” tukasnya Ipda Apriadi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post