DM – Penasihat Hukum dua terdakwa Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam tidak jelas, alias kabur.
Hal tersebut, terungkap saat Tim Penasihat Hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni mengajukan nota keberatan, atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/11/2022).
Saat itu, Penasihat hukum para terdakwa, Bobson Samsir Simbolon, Roberto Duran Simbolon dan Muhammad Rio menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas.
Bobson Samsir Simbolon menyatakan, isi eksepsi tersebut tentang saat penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, pada 27 Oktober 2022. Saat itu, penuntut umum menggunakan dua surat penunjukan jaksa penuntut umum atau P-16A, pertama sebelum penyerahan dan kedua sesudah penyerahan berkas.
“Tentu ini legal standing dasar hukum mengajukan dakwaan tidak sah karena ada dua, kalau menggunakan P-16A yang diberikan setelah penyerahan berkas, maka proses penyerahan berkas tidak sah, kalau penyerahan berkas saja tidak sah, bagaimana dengan dakwaan,” ujar Bobson usai mengajukan nota keberatan.
Menurutnya, proses KUHP harus berurut. Sebab, jika penyerahan berkas dari penyidik ke Penuntut Umum sudah tidak sah, maka dakwaan juga tidak sah.
Selain itu, uraian perbuatan materil dalam dakwaan JPU sangat kacau balau. Sehingga tidak tahu apa yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaan tersebut.
”Contoh salah satu kerugian negara, dia katakan di situ diperoleh kerugian negara, sejak kapan kerugian negara bisa diperoleh,” ungkapnya.
Bobson menerangkan, kerugian negara bukanlah hasil atau manfaat. Yang bisa diperoleh itu, yakni hasil atau manfaat. “Nah kerugian bagaimana caranya kerugian bisa diperoleh, sehingga dakwaan kabur dan tidak jelas,” terangnya.
Bahkan, kerugian negara yang dinilai memperkaya diri sendiri tidak ada dijelaskan dalam dakwaan JPU. Selain itu, Bobson menilai dalam kasus ini kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan praperadilan.
“Ini unik, kasus korupsi kejar tayang, dari tahap dua langsung pelimpahan, hanya jarak sehari saja, minggu depannya langsung disidang,” sebutnya.
Dia juga merasa heran, lantaran proses jangka waktu penetapan tersangka terhadap kliennya, sampai pelimpahan ke Pengadilan sungguh cepat.
“Penetapan tersangka 17 Oktober, tahap dua pada 27 Oktober, limpah ke pengadilan 28 Oktober, penyidik mulai menetapkan tersangka sampai limpah ke pengadilan cuma butuh 10 hari, luar biasa,” tuturnya.
Sementara itu, JPU Dedi menegaskan bawah surat dakwaan yang mereka buat sudah jelas, cermat, dan lengkap sesuai aturan di KUHP.
Menurutnya, eksepsi Penasihat Hukum itu sah-sah saja. Kata Dedi, Penasihat hukum terdakwa menyampaikan ada kekeliruan mengenai penyebutan.
“Kemudian, istilah-istilah memperoleh, hingga mengenai uraian tidak jelas lengkap fungsi persidangan,” tukasnya.
Mendengar nota keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post