Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

by Harry Kurniadi
17 November 2022
in Hukrim
323
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Penasihat Hukum dua terdakwa Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam tidak jelas, alias kabur.

Hal tersebut, terungkap saat Tim Penasihat Hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni mengajukan nota keberatan, atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/11/2022).

Saat itu, Penasihat hukum para terdakwa, Bobson Samsir Simbolon, Roberto Duran Simbolon dan Muhammad Rio menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas.

Bobson Samsir Simbolon menyatakan, isi eksepsi tersebut tentang saat penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, pada 27 Oktober 2022. Saat itu, penuntut umum menggunakan dua surat penunjukan jaksa penuntut umum atau P-16A, pertama sebelum penyerahan dan kedua sesudah penyerahan berkas.

“Tentu ini legal standing dasar hukum mengajukan dakwaan tidak sah karena ada dua, kalau menggunakan P-16A yang diberikan setelah penyerahan berkas, maka proses penyerahan berkas tidak sah, kalau penyerahan berkas saja tidak sah, bagaimana dengan dakwaan,” ujar Bobson usai mengajukan nota keberatan.

Menurutnya, proses KUHP harus berurut. Sebab, jika penyerahan berkas dari penyidik ke Penuntut Umum sudah tidak sah, maka dakwaan juga tidak sah.

Selain itu, uraian perbuatan materil dalam dakwaan JPU sangat kacau balau. Sehingga tidak tahu apa yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaan tersebut.

”Contoh salah satu kerugian negara, dia katakan di situ diperoleh kerugian negara, sejak kapan kerugian negara bisa diperoleh,” ungkapnya.

Bobson menerangkan, kerugian negara bukanlah hasil atau manfaat. Yang bisa diperoleh itu, yakni hasil atau manfaat. “Nah kerugian bagaimana caranya kerugian bisa diperoleh, sehingga dakwaan kabur dan tidak jelas,” terangnya.

Bahkan, kerugian negara yang dinilai memperkaya diri sendiri tidak ada dijelaskan dalam dakwaan JPU. Selain itu, Bobson menilai dalam kasus ini kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan praperadilan.

“Ini unik, kasus korupsi kejar tayang, dari tahap dua langsung pelimpahan, hanya jarak sehari saja, minggu depannya langsung disidang,” sebutnya.

Dia juga merasa heran, lantaran proses jangka waktu penetapan tersangka terhadap kliennya, sampai pelimpahan ke Pengadilan sungguh cepat.

“Penetapan tersangka 17 Oktober, tahap dua pada 27 Oktober, limpah ke pengadilan 28 Oktober, penyidik mulai menetapkan tersangka sampai limpah ke pengadilan cuma butuh 10 hari, luar biasa,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Dedi menegaskan bawah surat dakwaan yang mereka buat sudah jelas, cermat, dan lengkap sesuai aturan di KUHP.

Menurutnya, eksepsi Penasihat Hukum itu sah-sah saja. Kata Dedi, Penasihat hukum terdakwa menyampaikan ada kekeliruan mengenai penyebutan.

“Kemudian, istilah-istilah memperoleh, hingga mengenai uraian tidak jelas lengkap fungsi persidangan,” tukasnya.

Mendengar nota keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum.

Penulis : Mael
Editor: Redaksi

Tags: Dana BOSKasus korupsikorupsi dana bosPN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinang
SendShare430Tweet269
Previous Post

Polresta Tanjungpinang Ringkus Pengedar Narkoba: Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar

Next Post

Wan Siswandi Salurkan 1.7 Ton Beras Infak dari ASN Pemkab Natuna

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, foto: Mael/detak.media

Jaksa Sita Uang Ratusan Juta Hingga Kendaraan dari Tersangka TPK dan TPPU BPR Tanjungpinang

20 Maret 2024
5.4k
KA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan PPK berinisial P usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kepri, foto: Penkum Kejati Kepri

Kajati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder di Tanjungpinang

15 Maret 2024
5.4k
Next Post

Wan Siswandi Salurkan 1.7 Ton Beras Infak dari ASN Pemkab Natuna

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Bangkok, Thailand, Kamis (17/11/2022), untuk menghadiri KTT Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) tahun 2022. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Thailand Hadiri APEC

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Personel Polsek Tanjungpinang Kota saat Melakukan Patroli di Jalan Pelantar KUD dan Pelantar Dua, Kamis (27/10/2022), foto : ist

Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Patroli Malam Pantau Titik Rawan Kejahatan

28 Oktober 2022
Pengukuran dan Survei Lokasi Pembangunan Rehabilitasi Puskesmas Sei Jang.

Galeri Foto Rehabilitasi Bangunan Puskesmas Sei Jang

27 November 2020

Wabup Natuna, Rodhial Huda Safari Ramadhan di Desa Cemaga Selatan

21 April 2022

Elon Musk Resmi Mundur dari Pembelian Twitter

9 Juli 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive