DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
PKPU itu tetang penyusunan daftar pemilih, dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Salah seorang Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko berharap sosialisasi ini dapat menimbulkan atensi terhadap daftar pemilih, sehingga data pemilih pada tahun 2024 bisa lebih akurat.
Secara umum, regulasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022, yang berkaitan dengan daftar pemilih tidak berubah, artinya sama dengan Tahun 2019.
“Setiap orang itu akan didata atau dimasukkan dalam daftar pemilih sesuai dengan alamat di KTP dan NIK istilahnya de jure,” ujar Handoko, Tanjungpinang, Rabu (16/11/2022).
Handoko menerangkan, jumlah tempat pemilihan suara (TPS) saat ini sedang dilakukan pendataan oleh KPU Kota dan Kabupaten, yang ada di Kepri.
“Terakhir kita di Pilkada 2020 jumlah pemilih di setiap TPS itu kan paling banyak 500 orang, untuk di 2020 sesuai PKPU nomor 7 tahun 2022 pemilih per TPS paling banyak 300 orang,” kata Handoko..
Sehingga, KPU kepri kini kembali mendata kembali untuk di setiap TPS maksimal pemilih 300 orang dari yang sebelumnya 500 orang.
Lebih lanjut ia katakan, KPU saat ini sedang memetakan pemilih di lokasi khusus yakni Rutan dan Lapas.
“Tahun 2019 kita punya 9 TPS di rutan dan lapas se Provinsi Kepri, di 2020 ada 8 TPS, nah untuk 2024 ini sekarang sedang kita koordinasikan dengan pengelola rutan dan lapas,” sebutnya..
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati menuturkan daftar pemilih ini sebagai data yang nanti dari data pemilih tetap (DPT) yang mempunyai hak memilih.
“Penyusunan daftar pemilih ini sangat penting, makanya penyusunan DPT harus komprehensif dan akurat,” sebutnya.
Saat ini, yang paling penting orang yang bisa menjadi pemilih adalah usiannya sudah 17 tahun, sudah menikah, tidak pernah dicabut hak pilihnya, dan bukan dari anggota TNI Polri.
Menurut Sriwati, menyusun daftar pemilih di Kepri tidak lah mudah. Namun, KPU sudah jauh hari melalukan pemuktahiran, dan Kabupaten Kota juga setiap bulannya melakukan penyusunan daftar pemilih sehingga nanti diterapkannya PKPU Nomor 7 sudah bisa melakukan pemetaan daftar pemilih.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post