DM – Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim, narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang akhirnya ditangkap, pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Zul Fauzi ditangkap oleh pihak Rutan dan Aparat Penegak Hukum lainnya, di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan akan berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, hingga transparan.
“Dan memperbaiki Integritas petugas dan memastikan sanksi, yang terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas kami yg melakukan pelanggaran,” ujar Eri Erwan.
Atas kejadian ini, kata dia pihak Rutan akan tetap berusaha untuk memenuhi hak- hak warga binaan. Namun, Rutan Tanjungpinang tetap membutuhkan bantuan dari masyarakat, untuk memperbaiki pelayanannya.
“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Seluruh UPT Pemasyarakatan Kepri , Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA dan APH dan masyarakat atas sinerginya,” tukasnya.
Sebelumnya, Zul Fauzi diketahui melarikan diri saat menjadi Tahanan Pendamping (Tamping) halaman Rutan Kelas I Tanjungpinang, pada Senin (31/10/2022) yang lalu.
Zul Fauzi dinilai berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Sehingga, pihak Rutan Tanjungpinang memberikan pembinaan atau menjadikan tamping di halaman luar Rutan.
Kata Eri, napi tersebut telah menjadi tamping di dalam Rutan sejak 19 Oktober 2022 yang lalu. Kemudian Zul Fauzi dijadikan sebagai tamping, yang bertugas di halaman luar Rutan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post