DM – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melimpahkan berkas tersangka Said Ahmad Sukri alias Sas Joni, yang terlibat dalam perkara pelanggar UU ITE ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap I perkara UU ITE itu.
“Hari ini sudah kita tahap I ke JPU Kejari Tanjungpinang,” ujar AKP Ronny, Kamis (10/11/2022).
Dia menerangkan, materi singkat perbuatan tersangka Sas Joni telah termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tersangka Sas Joni dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
“Sudah kami jelaskan dalam SP2HP ke pelapor atau korban berinisial JAL,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, kata AKP Ronny pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Nantinya, penahanan Sas Joni diserahkan ke JPU pada tahap II nanti.
“Jika sudah tahap II, sudah menjadi kewenangan JPU untuk melakukan penahanan tersangka SAS,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo menyatakan pihaknya telah menerima berkas perkara Sas Joni, terkait perkara UU ITE.
Namun saat disinggung soal penahanan tersangka Sas Joni, Sudiharjo enggan memberikan keterangan yang pasti.
“Baru masuk hari ini. tanya penyidik (penahanan-red),” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post