DM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) secara simultan menggelar Sosialisasi SNI CHSE kepada pengelola tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dalam upaya meningkatkan kualitas usaha agar semakin adaptif dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan industri pariwisata kedepan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun dalam sambutannya di acara Sosialisasi dan Pendampingan Fasilitasi Pembiayaan SNI CHSE yang dilaksanakan secara hybrid dari Swissbel Hotel Tuba, Kuta, Bali, Selasa (8/11/2022), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia berharap melalui kegiatan ini pemahaman terhadap Standar Nasional Indonesia atau SNI Kebersihan, Kesehatan, keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Penyelenggaraan dan Pendukungan Kegiatan Pariwisata dapat diterapkan dengan baik.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami apa itu SNI CHSE dan memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya sertifikasi SNI CHSE serta menjaring pelaku usaha pariwisata di Bali terutama pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan usahanya dan kami fasilitasi sertifikasi SNI CHSE,” katanya.
Sehingga kedepan Provinsi Bali semakin mampu memberikan jaminan lebih terkait produk dan pelayanan yang diberikan serta memenuhi gold standard dan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berwisata.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mendorong daerah-daerah lain di Indonesia untuk berpacu dan berlomba-lomba meningkatkan standarnya” katanya.
Adapun sesuai dengan Permenparekraf nomor 12 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE, kriteria pelaku usahanya termasuk dalam lingkup usaha Pondok wisata, Hotel, Restoran/Rumah Makan, Spa, Arena Permainan, Tempat Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan, Insentif Konferensi dan Pameran (MICE), Daya Tarik Wisata dan Tempat Penjualan Cinderamata dan Oleh-Oleh, Skala Usaha termasuk pada skala usaha mikro atau kecil.
Selain itu belum pernah mendapatkan fasilitasi pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE T.A 2020/2021, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bersedia membuat NIB pada saat pelaksanaan kegiatan.
Sebagai langkah penyelamatan dan pemulihan pariwisata Indonesia, pada tahun 2020, Kemenparekraf/Baparekraf telah menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di tempat penyelenggaraan dan pendukung pariwisata. Sejak 2020 hingga 2021, Kemenparekraf/Baparekraf telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf di tahun ini secara simultan terus melaksanakan kegiatan Sosialisasi SNI CHSE,” katanya.
Di tahun 2022 Kemenparekraf /Baparekraf memberikan fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE secara gratis kepada tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dengan skala usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam sambutan penutupan acara Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Oni Yulfian menyampaikan harapannya dengan adanya Sertifikasi CHSE ini akan meningkatkan dan menimbulkan kembali kepercayaan sebagai pelaku usaha dan juga kepercayaan market wisata.
“Harus kita akui bahwa tidak serta merta dengan adanya CHSE ini wisatawan melonjak dan tingkat ekonomi pelaku usaha dan pariwisata langsung pulih, tetapi kita sama-sama berusaha dan bersyukur karena makin lama kondisi pandemi ini berkurang dan kunjungan wisatawan semakin meningkat,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda, Subkoord Unit Substansi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ngakan Made Gari Gargita, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati, dan Pengembang Aplikasi CHSE Taufik Istiqlal sebagai narasumber.
Sumber: kemenparekraf.go.id
Editor: Redaksi
Discussion about this post