DM – Perusahaan ekspedisi JNT Express Tanjungpinang terancam dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), oleh konsumennya sendiri.
Konsumen itu ialah salah seorang masyarakat berinisial AG. Dia merasa dirugikan, lantaran paket yang dikirim melalui JNT Exspress itu mengalami kerusakan, usai sampai ketempat tujuan pengiriman yang juga tidak tepat waktu.
AG menerangkan, dia mengirim paket dari Tanjungpinang ke Yogyakarta itu, sejak 1 November 2022 yang lalu. Saat itu, kata dia JNT Tanjungpinang menyatakan bahwa paket tersebut akan tiba di Yogyakarta selama empat sampai lima hari.
Setelah lima hari, nyatanya paket tersebut masih berada di Pekanbaru. AG mengatakan, paket yang dia kirim untuk anaknya itu sampai di Yogyakarta selama satu minggu, dan dalam keadaan rusak.
“Barang itu berupa baju saya kirim ke anak saya yang bersekolah di Yogyakarta. Baju itu akan dipakainya di suatu acara yang sangat penting. Acara terserbut sudah lewat, anak kami tidak jadi hadir karena seragamnya itu terkendala lewat pengiriman,” ujar AG, Senin (8/11/2022).
Pelayanan JNT tersebut membuat AG kesal. Bukan karena biaya pengiriman, melainkan bentuk tanggungjawab JNT, yang dinilai menganggap remeh paket yang dikirim oleh masyarakat.
AG mengatakan, paket yang diterima anaknya di Yogyakarta itu dalam kondisi rusak. Dia menilai, barang tersebut terlihat sengaja dibongkar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Karena itu, kami akan adukan hal ini ke YLKI, apa bila ada dugaan atau indikasi percobaan pencurian, maka kami akan laporkan ke polisi. Karena bungkusannya tebal, juga dari pihak JNT itu dilakban ulang. Faktanya rusak seperti dibongkar, apa dengan rusak dibuka paksa pembungkus paket,” tukasnya.
Sementara itu, JNT saat dikonfirmasi bekilah dan mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada pihak pengirim dan sudah disetujui untuk direpacking ulang dan dilanjutkan ke penerima.
“Apabila pada saat sampai dipenerima, paket dalam keadaan rusak akibat proses perjalanan pengiriman, maka kami akan proses untuk pergantian atau claim sesuai kerusakan yang terjadi didalam paket tersebut disertai dengan video unboxing dari penerima,” tulis pihak JNT yang tidak mau menyebutkan namanya saat di konfirmasi.
Mendengar jawaban dari pihak JNT Tanjungpinang, AG selaku pengirim barang mengatakan tidak pernah menyetujui untuk melakukan direpacking.
“Bohong mereka itu, saya tidak pernah menyetujui untuk direpacking, itu nanti akan saya jadikan sebagai barang bukti, ngapain saya repacking ulang,” kata AG.
Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post