DM – Direktur Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eka Ilham Hartawan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (20/10/2022).
Eka Ilham diperiksa untuk dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu berkaitan, dengan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum BP Batam.
Eka Ilham Hartawan Enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan tersebut. Bahkan, dia membantah ketika disinggung diperiksa soal mafia tanah.
“Engga lah, (saat disinggung terkait mafia tanah, red,” ujar Eka Ilham usai Keluar dari Ruangan Penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku hanya menunjukan data dan ketentuan saja. “Cuma data ketentuan, gitu-gitu aja,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis membenarkan bahwa Bidang Intelijen tengah meminta keterangan beberapa pihak, yang mengetahui adanya praktik mafia tanah di Batam.
Saat ini, kata dia perkara tersebut masih dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yang berawal dari laporan masyarakat Batam.
“Ini laporan masyarakat soal mafia lahan yang terjadi di Batam. Yang dilakukan oknum di BP Batam yang bekerjasama dengan perusahaan,” ungkap Nixon saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, lanjut Nixon diduga terjadinya pengalokasian lahan di Tahun 2021 dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Hari ini yang bersangkutan datang dan bawa dokumen, karena disitu bisa di kroscek, apakah laporan masyarakat ini benar. Dan pastinya akan ada kesimpulan,” kata Nixon.
Sampai hari ini, kata Nixon sudah ada tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan. Yakni dari pihak swasta, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri dan BP Batam.
“Sudah tiga orang, dari ASN dan non ASN,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post