DM – Direktur CV Rezeki Pembangunan Kabupaten Bintan, Teddy Layanto dituntut pidana denda senilai Rp 24 Miliar. Hal itu, lantaran terdakwa Teddy terjerat perkara perpajakan, dan membuat kerugian negara senilai Rp 6 Miliar.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Eka Waruwu menyampaikan bahwa terdakwa diyakini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Teddy dijatuhkan pidana denda sebesar 3 x Rp. 6.040.354.700 atau senilai Rp 18.121.064.100. Kemudian dibebankan untuk membayar denda senilai Rp 6.040.354.700.
“Apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan. Harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, untuk membayar,” ujar Eka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/10/2022).
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut, kata Eka akan digantikan atau subsider dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.
Mendengar amar tuntutan ini, terdakwa Teddy melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana menunda persidangan selama satu pekan.
Untuk diketahui, terdakwa selaku direktur CV Rezeki Pembangunan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
CV Rezeki Pembangunan mulai terdaftar di KPP Pratama Batam tanggal 10 Oktober 1997 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 14 Oktober 1997. Sebenarnya kegiatan usaha yang didaftarkan CV itu yakni reparasi dan perawatan motor.
Namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Saksi Ade Yori, berita acara yang terakhir kegiatan usaha Wajib Pajak CV Rezeki Pembangunan adalah sewa dumptruck dari tahun 2015 dan bekerjasama dengan PT Mitra Investindo, yang bergerak dibidang pengolahan batu krikil, dan juga bekerja sama dengan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Pemenuhan kewajiban perpajakan PPh CV Rezeki Pembangunan untuk Tahun 2016 sampai 2019, tidak dibantu oleh Konsultan Pajak, namun dibantu oleh orang yang dimintai bantuan untuk memberikan penjelasan terkait Permintaan Keterangan yang dilakukan oleh pihak KPP.
Selama 3 tahun, CV tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, tidak melakukan pemungutan PPN dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN. Kantor Pelayanan Pajak juga telah menerbitkan Surat Teguran dan melakukan himbauan maupun menerbitkan SP2DK.
Namun terdakwa tidak sepenuhnya merespon surat teguran ini. Sehingga wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban, yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) KUP.
Jumlah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atau yang kurang di bayaryar itu sebesar Rp.6.040.354.703, yang menjadi kerugian pendapatan negara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post