DM – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial CH, yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 6 paket narkotika jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi, terkait CH warga Jalan Ganet ini diyakini menguasai sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satnarkoba melihat CH sedang duduk di sepeda motornya di Jalan senggarang simpang lampu merah kilometer 14 Tanjungpinang, pada Kamis (13/10/2022).
“Setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan CH dan kita melakukan penggeledahan,” ujar AKP Efendi, Selasa (18/10/2022).
Saat digeledah, personel Satnarkoba menemukan 6 paket sabu, dengan berat kotor 14,16 gram. Kata AKP Efendi, narkoba itu dibungkus dengan plastik bening.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga menemukan seperangkat alat hisab sabu atau boong, timbang digital, hingga satu unit sepeda motor merek Honda Vario.
“Saat diintrogasi, CH mengakui barang bukti tersebut memang miliknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AKP Efendi menegaskan bahwa pelaku CH terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satnarkoba, guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post