DM – Paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun mulai diterbitkan, pada Rabu (12/10/2022) hari ini. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sendiri, saat ini telah melayani pembuatan Paspor tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan biaya pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun masih tidak berubah dengan paspor sebelumnya, yakni senilai Rp 350 ribu untuk paspor non elektronik dan Rp 650 ribu bagi yang elektronik.
“Aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Jadi masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya,” ujar Mirza.
Mirza menerangkan, paspor masa berlaku 10 tahun ini tidak berlaku untuk paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18 Tahun 2022.
Dalam peraturan Permenkumham itu, kata dia paspor masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun
“Jika belum umur 17 tahun, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda ,masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya,” ungkapnya.
Apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.
“Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post