DM – Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih bandel berjualan di sekitar lokasi Pasar Baru Tanjungpinang, Rabu (5/10/2022).
Dari hasil penertiban itu, Satpol PP menemukan sebanyak 19 orang PKL yang masih menjalankan aktivitas di Jalan Gambir, Lorong Gambir, dan daerah sekitarnya.
Selanjutnya, 19 PKL itu diminta untuk mengosongkan area dan segera mengisi tempat yang telah disediakan di pasar relokasi Puan Ramah.
Kasatpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah melakukan pendataan terhadap pedagang yang terdampak revitalisasi Pasar Baru, untuk kemudian di relokasi ke pasar Puan Ramah di kilometer 7 Tanjungpinang.
Kata dia, seluruh pedagang terdampak termasuk pedagang kaki lima di sekitar lokasi Pasar Baru, dan untuk itu Pemerintah telah menyediakan kios, lapak, dan meja di pasar relokasi Puan Ramah.
“Namun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan selama 10 hari pasca peresmian pasar relokasi Puan Ramah, ditemukan beberapa pedagang kaki lima yang masih berjualan di lokasi Pasar Baru yang akan segera direvitalisasi,” ujar Yani.
Penertiban ini, sambung Yani dilakukan lantara bangunan pasar baru akan segera dibangun. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menolak pemindahan, karena bangunan Pasar Baru akan segera dibangun.
“Dan penertiban ini, kita masih lebih dulu melakukan tindakan preventif,” ungkap Ahmad Yani.
Ahmad Yani menerangkan, sebagian besar PKL yang sebelumnya berjualan di emperan toko, kini telah mendapat tempat yang lebih representatif di pasar relokasi Puan Ramah.
Tidak hanya menempati bangunan yang lebih representatif di pasar relokasi Puan Ramah, seluruh PKL ini juga nantinya akan ikut mengisi tempat di bangunan Pasar Baru usai revitalisasi dikerjakan.
Dalam penertiban ini, Satpol PP meminta seluruh pedagang segera mengemas barang dagangan dan timbangan, untuk selanjutnya segera mengisi lapak/meja di pasar relokasi Puan Ramah.
Petugas Satpol PP selama 7 hari sebelumnya, dari pukul 03.00 juga telah mengimbau kepada para pedagang untuk segera mengisi posisi lapak dan meja di pasar relokasi Puan Ramah. Namun hingga hari ini masih ditemukan 19 pedagang yang bertahan dengan berbagai alasan.
Menurut Ahmad Yani kegiatan preventif non yustisi kepada PKL yang telah terdata sebagai penerima lapak di pasar relokasi Puan Ramah dan pasar revitalisasi Pasar Baru itu, merupakan tindakan preventif terakhir yang dilakukan Satpol PP.
“Jika kemudian hari masih ditemukan ada pedagang atau pedagang kaki lima yang masih bertahan di lokasi lama, tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan melakukan tindakan represif non yustisi,” terangnya.
Bahkan, pedagang dan PKL yang telah pindah ke pasar Puan Ramah ada yang protes. Sebab masih ada pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi lama.
“Hal ini menimbulkan kecemburuan, hingga Satpol PP tidak lagi sekadar mengimbau namun melakukan tindakan preventif non yustisi. Jika kondisi ini terus berlanjut, tentu kita akan melaksanakan tindakan lebih tegas,” tukasnya.
Dalam hal ini, 19 PKL yang ditertibkan ini telah menandatangani surat pernyataan bersedia segera pindah ke pasar relokasi Puan Ramah dan meninggalkan lokasi lama.
Jika tidak mengindahkan pernyataannya, pedagang juga bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post