DM – Reklame sebagai media informasi publik untuk tujuan komersil dan non komersil harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan, dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat membuka kegiatan sosialisasi tata cara pengurusan izin reklame, yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Senin (3/10).
Dalam kesempatan itu, Rahma menyampaikan hasil assessment yang sudah dilaksanakan Pemko Tanjungpinang. “Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, salah satu pasal yang termuat dalam peraturan daerah ini yang seyogyanya menjadi dasar untuk pelaksanaan secara teknis, maka kewajiban Pemerintah Kota Tanjungpinang setelah adanya kesepakatan antara DPRD dan eksekutif harus dilanjutkan dalam bentuk Perwako,” ucapnya.
Selanjutnya dalam Perda tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan dan tata cara izin reklame ditetapkan melalui perwako dan telah diterbitkan Perwako nomor 70 tahun 2021 tanggal 27 September 2021.
“Terdapat pasal yang menyebutkan bahwa penggunaan reklame sebagai media informasi publik untuk tujuan komersil dan non komersil harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan, dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan,” jelas Rahma.
Untuk itu, Pemko Tanjungpinang telah melakukan sosialisasi Perwako tersebut kepada pemilik papan reklame baik perusahaan maupun perorangan.
“Sosialisasi perwako dan tahapan penataan reklame telah dilakukan pada 14 Oktober 2021 di Aula Kantor Walikota yang dihadiri oleh 40 orang peserta, dan pada 22 Februari 2022 dilaksanakan kembali sosialisasi tersebut ditempat yang sama dengan daftar undangan sejumlah 101 orang. Juga telah dilaksanakan beberapa kali rapat teknis lainnya oleh Dinas Pekerjaan Umum terkait pembahasan penataan titik reklame, serta pengawasan dan penertiban papan reklame,” tambahnya.
Dan untuk memenuhi aspek legalitasnya, Rahma berharap pemilik papan reklame mengurus dan menyelesaikan perizinannya.
“Izin akan diterbitkan oleh dinas PU dan DPMPTSP tergantung ukuran reklame, dengan memperhatikan aspek keselamatan yaitu kekuatan tiang penyangga papan reklame, serta aspek estetika dan kesesuaian yang menentukan tempat atau lokasi yang sesuai rencana tata ruang kota,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara pengurusan izin reklame kepada 69 undangan pemilik papan reklame yang disampaikan oleh Sekretris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, bersama Dinas PU, Satpol PP, DPMPTSP dan BPPRD Kota Tanjungpinang.
Penulis: Humas
Editor: Redaksi
Discussion about this post