DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mensosialisasikan layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah setempat.
Sistem penggunaan e-Berpadu ini disampaikan kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Badan Nasional Narkotika (BNN).
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto menhatakan tujuan adanya e-Berpadu ini agar terwujudnya sistem administrasi pelayanan perkara pidana, yang berbasis teknologi informasi.
“Selama ini pelayanan manual, kita upayakan nanti supaya berbasis teknologi informasi, tidak lagi manual,” ujar Isdaryanto, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, kata dia untuk memangkas birokrasi sehingga terciptanya efektivitas dalam pelayanan acara perkara pidana, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi aparatur penegak hukum.
“Selanjutnya meminimalisir tatap muka dan adanya praktik-praktik terlarang oleh oknum-oknum, selanjutnya memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Isdaryanto menerangkan, e-Berpadu ini sangat penting untuk kerjasama antara APH di Tanjungpinang, dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan teknis operasional atau mendukung pelayanan publik.
Dalam fitur yang tersedia dalam aplikasi e-Berpadu ini, terdapat Layanan Izin Penyitaan, Izin Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan, Pembantaran, Pelimpahan Berkas Pidana Elektornik, Izin Besuk Tahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti.
“Sosialisasi ini penting supaya stakeholder terkait tahu dan siap menggunakan layanan ini,” sebutnya.
Isdaryanto menambahkan, nantinya stakeholder yang terlibat mulai dari pengadilan, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, advokat, instansi terkait, serta keluarga sedang berhadapan dengan hukum.
“Kemungkinan e-Berpadu ini diterapkan mulai tahun depan, kalau tahun ini belum,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post