DM – Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menampung tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sejumlah orang ini merupakan hasil penggerebekan terhadap tempat penampungan sementara calon PMI ilegal, yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang, pada Selasa (26/9/2022).
Kepala BP3MI Kepri, Kombes (Pol) Amingga M.Primastito mengatakan bahwa tiga calon PMI ilegal yang berasal dari Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur ini telah ditampung di selter BP3MI Kepri.
“Saat ini ketiga orang calon PMI ini telah diserahkan ke kita untuk ditampung di Selter,” ujar Amingga, Rabu (28/9/2022).
Nantinya, kata dia para PMI tersebut akan difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Namun, pemulangan itu tetap menunggu pemeriksaan, demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Pemulangan juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Diketahui bahwa 3 PMI ini diketahui hampir satu bulan di Tanjungpinang,” ungkapnya.
Menurut Amingga, terduga pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia berinisial H harus dijerat dengan pasal 69 Jo Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kata dia, pelaku H juga dapat dijerat dengan UU Penipuan. Sebab, korban telah menyerahkan sejumlah uang namun tidak diberangkatkan.
“Walaupun mereka diberangkatkan secara Non prosedural sehingga lebih dominan dijerat dengan UU PMI,” kata Amingga.
Selain itu, BP3MI juga telah melakukan pengecekan terhadap paspor ketiga PMI tersebut. Dari hasil pengecekan, ternyata ada satu PMI yang telah beberapa kali keluar masuk Malaysia melalui jalur ilegal.
“Tetapi karena Covid-19 PMI dipulangkan besar-besaran sehingga saat ini telah dibuka lagi tapi mereka tidak sabar untuk menunggu proses bisa dengan rujukan,” tukasnya.
Sebelumnya, penggerebekan tiga orang tersebut dilakukan di sebuah ruamah yang terletak di Jalan Tugu Pahlawan, Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang, pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim Satreskrim berhasil menemukan 3 orang pria, yang berencana akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Yang mana 3 orang ini dijanjikan oleh tersangka H, untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur tidak resmi. Setelah itu, kita amankan H di rumahnya di Jalan Agus Salim,” ujar AKP Ronny, Selasa (27/9/2022) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Ronny 3 orang calon PMI ini telah menyetorkan uang senilai Rp 6 juta per orang, kepada pelaku H. Uang itu, merupakan biaya untuk pergi ke Malaysia secara ilegal.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku H tidak kunjung memberangkatkan sejumlah calon PMI tersebut ke Malaysia. Mereka para PMI, telah berada di rumah tersebut selama dua pekan lebih.
“Korban berasal dari daerah Banten dan Surabaya. Mereka ditawari rekannya, katanya si H yang berada di Tanjungpinang bisa membantu menyebrang ke Malaysia,” ungkapnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post