DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan direncanakan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah ruamah yang terletak di Jalan Tugu Pahlawan, Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang, pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju penggerebekan ini berdasarkan informasi, terkait adanya penampungan PMI di Jalan Tugu Pahlawan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan, Tim Satreskrim berhasil menemukan 3 orang pria, yang berencana akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Yang mana 3 orang ini dijanjikan oleh tersangka H, untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur tidak resmi. Setelah itu, kita amankan H di rumahnya di Jalan Agus Salim,” ujar AKP Ronny, Selasa (27/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Ronny 3 orang calon PMI ini telah menyetorkan uang senilai Rp 6 juta per orang, kepada pelaku H. Uang itu, merupakan biaya untuk pergi ke Malaysia secara ilegal.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku H tidak kunjung memberangkatkan sejumlah calon PMI tersebut ke Malaysia. Mereka para PMI, telah berada di rumah tersebut selama dua pekan lebih.
“Korban berasal dari daerah Banten dan Surabaya. Mereka ditawari rekannya, katanya si H yang berada di Tanjungpinang bisa membantu menyebrang ke Malaysia,” ungkapnya.
AKP Ronny meyakini, pelaku H diduga sudah lebih dari satu kali memberangkatkan PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal. “Pengakuannya pernah memberangkatkan PMI ilegal di Tahun 2018. Namun kita tetap mendalami lagi,” tukasnya.
Dari tangan terduga pelaku dan korban, Polisi berhasil menyita empat KTP, Paspor hingga handphone. Terduga pelaku ini, terancam Pasal 69 Jo Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 juta.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post