DM – Andrica Ricora Ginting Munthe, oknum Brimob di Polda Kepri ini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan. Hal itu, lantaran terdakwa diyakini terlibat perkara penyalahgunaan narkotika.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Eka Waruwu meyakini bahwa terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” ujar Eka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ini juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 4,5 Miliar. Jika tidak dibayar, akan digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang tersebut, JPU Eka juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni Maskum dan Dika Tri Pamungkas. Kedua terdakwa itu, juga dituntut dengan hukuman dan pasal yang sama dengan terdakwa Andrica.
Mendengar amar tuntutan ini, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi melalui kuasa hukum. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir menunda persidangan hingga satu pekan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (15/6/2022) yang lalu, JPU Yustus mengatakan perbuatan ke tiga terdakwa ini bermula ketika saksi Syamsir Ode bersama terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu, yang dibungkus plastik teh cina di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan sekitar Januari 2022 lalu.
Selanjutnya, Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.
Selanjutnya, terdakwa Andrica tiba-tiba menelepon terdakwa Maskum, dengan spontan Terdakwa Maskum mengatakan ada sebungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina.
Setelah percakapan itu, Terdakwa Maskum akhirnya mengambil narkoba tersebut dan membawa pulang kerumahnya di Kampung Harapan I Gang Hiu nomor 2, RT.003 RW.004, Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
“Selanjutnya Narkoba itu disimpan dibawah pohon pisang dibelakang rumahnya, yang disimpan didalam pipa paralon,” unhkap Yustus.
Kemudian pada malam harinya, terdakwa Andrica datang ke rumah Terdakwa Maskum dan memakai narkoba tersebut. Saat itu, terdakwa Andrica sempat menanyakan terdakwa Maksum dari mana Narkoba tersebut.
Kepada Andrica, Maskum mengaku, Narkoba itu didapat dalam karung yang hanyut dari seberang Malaysia. Terdakwa Maskum juga menyampaikan ke terdakwa Andrica, bahwa masih ada lagi setengah karung yang disimpan.
Selanjutnya, dangan menggunakan mobil Toyota Yaris warna putih kedua Terdakwa kembali mengambil narkoba tersebut. Setelah Narkoba itu diambil, kedua terdakwa langsung pulang.
Sementara setengah karung Narkoba yang diambil, disimpan Terdakwa Andrica didalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.
Namun, ketika Terdakwa Maskum mau menjual Narkoba itu senilai Rp 100 juta, Polisi langsung mendapat informasi dari Masyarakat.
Selanjutnya pada 23 Januari 2022 malam, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maskum dirumahnya. Dari penangkapan itu, ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu.
Dari hasil introgasi Polisi, Terdakwa Maskum mengaku masih menyimpan setengah karung lagi narkoba yang diserahkan kepada terdakwa Andrica.
“Atas informasi itu, Polisi langsung menangkap terdakwa Andrica dirumahnya. Saat digeledah, Polisi hanya menemukan karung di gudang di depan rumahnya,” kata Jaksa.
Dari diintrogasi yang dilakukan Polisi, Andrica mengaku, bahwa narkoba itu dititipkan kepada terdakwa Dika. Selanjutnya terdakwa Dika langsung ditangkap dirumahnya Jalan Diponegoro Kampung Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Dari penangkapan ini, ditemukan 5 bungkus paket besar narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 5,172,11 gram di rumah Terdakwa Dika,” paparnya.
Dari seluruh penangkapan ini, polisi berhasil menyita 6,210,6 Gram Narkoba jenis Sabu dan dilakukan proses hukum kepada ke tiga pelaku.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post