DM – Terdakwa penyebar video porno atau syur di Kota Tanjungpinang, Kepri, Doni Radinata alias Doni divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim, Risbarita Simarangkir menegaskan bahwa terdakwa Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, serta denda senilai Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” ujar Risbarita saat membacakan amar putusan, Selasa (20/9/2022).
Mendengar amar putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang menyatakan menerima hukuman ini.
JPU Sari Lubis sebelumnya juga meyakini bahwa terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk diketahui dalam dakwaan penuntut umum, saksi berinisial I pernah menggadaikan satu unit handphone merk Realme 8 miliknya kepada saksi A. Lantaran tidak mampu menebus, kemudian saksi A atas izin dari I menjual handphone tersebut kepada saksi R, senilai Rp 1,2 juta.
Kemudian saksi R meminta terdakwa Doni untuk mengatur ulang handphone tersebut. Dari situ, terdakwa mendapati ada rekaman video porno seorang laki-laki dan wanita. Selanjutnya terdakwa memindahkan 7 file video tersebut ke handphone pribadi.
Selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi, siapa orang yang ada didalam video tersebut dari Facebook saksi korban berinisial PW, yang sedang mengenakan pakaian pengantin bersama dengan saksi IS.
Pada Selasa (22/2/2022), terdakwa Doni mengirim pesan atau chat ke korban menggunakan aplikasi media sosial whatsapp dan instagram yang berisikan video porno korban. Bahkan, terdakwa juga meminta Rp 4 juta kepada korban, agar video tersebut tidak disebar ke sosial media.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post