DM – Anggota parlemen Korea Selatan Kim Young Bae mengusulkan revisi untuk undang-undang wajib militer bagi idol K-pop yang telah mendapat tugas dari negara seperti BTS.
“Selebriti pop Korea Selatan yang aktif di bidang internasional memberikan kontribusi ekonomi dan sosial yang tak terbayangkan,” kata Kim Young Bae selaku anggota parlemen Partai Demokrat Korea Selatan seperti dilaporkan Yonhap, Senin (19/9), seperti dilansir dari antaranews.com.
“Saya percaya selebriti pop akan memberikan kontribusi penting untuk kepentingan nasional, termasuk mempromosikan tawaran untuk menjadi tuan rumah Expo Dunia 2030 di Busan, melalui melakukan dinas militer alternatif,” sambungnya.
Kim Young Bae mengusulkan undang-undang revisi yang bertujuan untuk memungkinkan para idol K-pop seperti superband BTS untuk menggantikan tugas militer mereka dengan layanan alternatif. RUU, yang keempat dari jenisnya, mengamanatkan selebriti pop yang menerima perintah jasa dari pemerintah harus diberi kesempatan untuk mengajukan dinas militer alternatif.
Di bawah Undang Undang Dinas Militer saat ini, pengecualian dinas militer hanya diberikan kepada atlet pemenang penghargaan internasional dan musisi klasik untuk peran mereka dalam meningkatkan reputasi negara di luar negeri.
Sementara semua pria Korea Selatan yang berbadan sehat antara usia 18 hingga 28 tahun harus menjalankan wajib militer selama sekitar 2 tahun di negara yang menghadap ke Korea Utara melintasi perbatasan yang dijaga ketat.
Jika RUU yang diusulkan Kim Young Bae disahkan, maka anggota BTS dapat mengganti tugas wajib militer mereka dengan layanan alternatif karena mereka telah menerima perintah penghargaan budaya pada tahun 2018 lalu. Pada Juli kemarin, BTS juga ditunjuk sebagai duta hubungan masyarakat untuk tawaran pameran Korea Selatan.
Menurut informasi, lebih dari 60 persen warga Korea Selatan telah menyetujui revisi undang-undang untuk memungkinkan dinas militer alternatif bagi para selebriti pop terkemuka.
Sumber : antaranews.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post