DM – Tjaisan (37) seorang pria pelaku pencurian di Kota Tanjungpinang ini diringkus Polisi, di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Tjaisan sempat menjadi buronan, sejak akhir Agustus 2022 yang lalu.
Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan mengatakan pelaku Tjaisan ini ditangkap pada Selasa (14/9/2022) kemarin. Kata dia, penangkapan ini berdasarkan hasil komunikasi antara Polsek Siantan dengan Polsek Bukit Bestari.
Dia menerangkan, kejadian itu berawal dari korban HY (inisial) kehilangan dompet yang berisikan uang senilai Rp 9 juta, saat hendak membayar pajak di Kantor BP2RD Tanjungpinang, pada Senin (29/8/2022) yang lalu.
Saat korban mengecek CCTV Kantor BP2RD Tanjungpinang, ternyata pelaku Tjaisan telah mengambil dompet milik pelaku. Kejadian ini, membuat korban melaporkan ke Polsek Bukit Bestari.
“Didapati informasi terkait pelaku yang sudah berada di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas, Tarempa,” ujar Iptu Gunawan, Rabu (14/9/2022).
Selanjutnya Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Adi berkomunikasi dengan Iptu Gunawan, soal keberadaan pelaku di Tarempa. Iptu Gunawan yang sudah mengantongi identitas pelaku membentuk tim dan langsung melakukan penyisiran sambil menunggu kedatangan tim Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.
“Kemudian pelaku ditemukan sedang berjalan kaki di Jalan Hangtuah tepatnya depan kantor BRI.Pelaku berhasil diamankan di Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post