DM – Ketimpangan pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru dan Dinas, memicu kekecewaan para tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Natuna.
Melalui organisasi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabuaten Natuna, mereka mengadukan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Natuna.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar bersama Anggota Komisi I DPRD Natuan dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar di Ruang Banggar, Jumat (13/5/2022).
Salah satu pengurus PGRI, Kelana menyampaikan, pengaduan yang disampaikan kepada pihak legislatif tersebut, dikarenakan adanya dorongan dari bawah, serta rasa ketidakadilan yang saat ini dirasakan PNS yang saat ini bertugas di satuan pendidikan.
Bahkan, Kelana menyampaikan, kalau bukan karena desakan dari bawah, selama 22 tahun usia Kabupaten Natuna tidak PGRI mengadu ke gedung DPRD.
Dalam hal jam kerja guru di sekolah, Kelana menegaskan sesuai dengan kurikulum yang ada, tidak benar kalau jam kerja guru tidak dapat dihitung.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Natuna, Suryanto mengklaim, bahwa besaran TPP yang diterima guru saat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.(zak)
Discussion about this post