DM – BS (inisial) seorang oknum honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri ditangkap Polisi, usai diciduk menguasai dan memiliki narkoba jenis tanaman ganja.
BS diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, disebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri pada Jum’at (2/9/2022) kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait BS yang diduga menguasai narkoba jenis ganja.
Menerima informasi itu, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi pelaku BS sedang berada di pangkalan ojek di jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.
“Kemudian terhadap pelaku ini kita lakukan penangkapan. Pelaku merupakan honorer di Satpol PP Kepri,” ujar AKP Suprihadi, Senin (5/9/2022).
Dari tangan pelaku, kata AKP Suprihadi Polisi berhasil menemukan sebuah kotak rokok berisikan satu paket narkoba jenis tanaman ganja, yang disimpan dibawah kaki BS.
“Pelaku mengakui, ganja yang disembunyikan dibawah kakinya itu miliknya. Dia mengaku, mendapatkan dari seorang pria bernama Haidir Ishak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku BS terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post