Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Korupsi APBDes Rp 211 Juta, Jaksa Tuntut Kades dan Sekdes Matak 15 Bulan Penjara

by Harry Kurniadi
22 Agustus 2022
in Hukrim
314
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Tuntutan Kades Matak, Awaluddin dan Sekretarisnya, Fenda di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas dituntut hukuman 15 bulan penjara, lantaran diyakini melakukan tindak pidana korupsi APB Desa Tahun 2019, senilai Rp 211,6 juta.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany mengatakan terdakwa Awaluddin dan Fendi diyakini melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/8/2022)

Selain pidana penjara, kedua terdakwa ini juga dibebani untuk membayar denda masing-masing, senilai Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 121 juta, dengan nilai total kerugian Rp 211 juta. Ada kelebihan senilai Rp 10 juta, dan akan dikembalikan kepada terdakwa,” tukasnya.

Mendengar amar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, mengajukan nota pembelaan.

“Sidang akan dilanjutkan pada 29 Agustus mendatang, dengan agenda nota pembelaan terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui, dua terdakwa ini melakukan tindak korupsi atas kegiatan-kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak Tahun anggaran 2019.

Akibat perbuatan itu, dua terdakwa membuat kerugian negara senilai Rp 211.636.726. Hal itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

“Kita juga menerima dokumen-dokumen terkait pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak,” sebut Roy.

Penulis : Mael
Editor    : Redaksi

Tags: kades korupsiKorupsi APBDesSekdes korupsi
SendShare414Tweet259
Previous Post

Wan Siswandi Resmikan Gedung Sentra IKM Pengolahan Hasil Laut Natuna

Next Post

Warga Jalan Menur Tanjungpinang Dibuat Geger, Buaya 3,5 Meter Muncul di Permukiman

Related Posts

Suasana Sidang Tuntutan Kades Matak, Awaluddin dan Sekretarisnya, Fendi di PN Tanjungpinang, Senin (22/8/2022), foto : Mael/detak.media

Kades dan Sekdes Terdakwa Korupsi APBDes Matak Divonis 1 Tahun Penjara

9 September 2022
5.5k

Korupsi Dana Desa Rp 226 Juta, Mantan Kades di Karimun Divonis 18 Bulan Penjara

10 Januari 2022
5.5k
Next Post
Penampakan Seekor Buaya di Rawa Jalan Menur Kota Tanjungpinang, foto : ist

Warga Jalan Menur Tanjungpinang Dibuat Geger, Buaya 3,5 Meter Muncul di Permukiman

Pertemuan Bupati Natuna bersama Direktur Utama PT Wira Putra Bahari, foto : Zaki/detak.media

Pabrik Pengalengan Ikan di Natuna Mulai Beroperasi Tahun Ini

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Blitar Santoso usai menerima lukisan dari Megawati Soekarnoputri, foto: Dani ES/detak.media

Megawati Soekarnoputri Ziarah ke Makam Bung Karno, Walikota Santoso Terima Kado Istimewa

22 Juni 2024
Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Andullah, foto : ist

Endang Abdullah Ikhlas Dicopot Dari Ketua DPC Gerindra Tanjungpinang

1 Agustus 2022
Foto kolase, Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar Adi Santoso (kiri), dan Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar Mohamad Hardita Magdi (kanan).

Harapan DPRD Kota Blitar untuk Walikota Baru Mas Ibin, Pelayanan Masyarakat Harus Lebih Baik

5 Maret 2025
Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim (batik coklat) saat mendampingi Walikota Blitar Santoso (berkacamata) memotong pita diluncurkannya atau launching MPP Bumi Bung Karno pada Senin (17/2/2025).

Ketua DPRD Kota Blitar Dukung Hadirnya MPP Bumi Bung Karno, Langkah Nyata Percepat Pelayanan Publik

17 Februari 2025
Ketua PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, foto : ist

Ditetapkan Tersangka UU ITE, Kuasa Hukum Pelapor Minta SAS Joni Ditahan

24 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive