DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus tiga pelaku judi sie jie di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Tiga pelaku itu antara lain pria berinisial S dan L, serta seorang wanita berinisial A.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan para pelaku tindak pidana perjudian ini diringkus pada Sabtu (20/8/2022), di Jalan Potong Lembu Tanjungpinang.
Awalnya, Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya wanita berinisial A yang diduga kuat menampung penjualan sie jie singapore.
Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku A, beserta buku rekapan sie jie Singapore.
“Pelaku A mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah S dan L. Tiga pelaku ini sudah kita bawa ke Mapolresta Tanjungpinang,” ujar AKP Awal, Senin (22/8/2022).
Dia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku S dilakukan dikediamannya, dan L yang sedang berada di sebuah warung kopi. Dari tangan ketiga pelaku, kata AKP Awal pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 600 ribu.
“Yang mana uang, hasil penjualan judi. Kemudian 1 buah handphone merk oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post