DM – FS (22) pelaku tindak pidana kesusilaan atau pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Tanjungpinang, Kepri ini ternyata bukan seorang kurir dan karyawan di Ekspedisi JNE cabang Tanjungpinang. Melainkan, hanya seorang pembantu supir yang masih dalam tahap seleksi.
Human Resource Development (HRD) JNE Tanjungpinang, Yunika membenarkan bahwa FS memang ditangkap Tim Satreskrim Polresta setempat, di Kantor Utama JNE cabang Tanjungpinang, pada Jum’at (12/7/2022) kemarin.
Dia menegaskan, FS bukan seorang kurir paket di JNE cabang Tanjungpinang. Melainkan, hanya pembantu supir yang baru menjalani tahapan seleksi penerimaan.
“Yang bersangkutan (FS) masih dalam tahap seleksi dan belum masuk dalam database karyawan JNE. Dia baru masuk kerja satu hari, dan dia adalah pembantu supir, sekali lagi kami tegaskan, FS bukan kurir JNE, melainkan pembantu supir yang masih dalam tahapan seleksi,” tegas Yunika, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, Yunika juga menyampaikan, pihaknya akan siap jika diminta memberikan keterangan sebagai saksi, apabila Satreskrim Polresta Tanjungpinang membutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan jelas kami taat hukum, jika diminta jadi saksi kami akan siap,” tukasnya.
Sebelumnya, FS diciduk Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran diduga menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku FS ditangkap ditempat kerjanya.
“Pelaku sudah dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses selanjutnya. Saat tim melakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” sebut AKP Awal.
AKP Awal menerangkan, kejadian itu terungkap usai korban memberitahukan kepada ibunya (pelapor), soal masalah percintaan yang dialaminya dengan pelaku. Kemudian pada 22 Juli 2022, teman korban berinisial T mendatangi pelapor.
Saat itu, T mengadukan kepada pelapor, terkait apa saja yang diperbuat korban dan pelaku selama berpacaran sejak Tahun 2019 yang lalu.
“Temannya bilang korban sudah dirusak, dan saat itu juga pelapor baru tahu bahwa korban sudah sering melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak umur 16 tahun,” ungkapnya.
Kata AKP Awal, pertama kali korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di sebuah rumah milik pelaku, yang terletak di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
“Mereka sering melakukan hubungan badan selama kurang lebih 3 tahun berpacaran. Terakhir kali melakukan hubungan badan ini pada 26 Juli 2022 yang lalu,” tukasnya
Penulis : Mael/Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post