DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut PT Yeyen Bintan Pratama (YBP) untuk membayar denda Rp 1 Miliar, lantaran melakukan kerusakan lingkungan dalam pertambangan bijih bauksit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Lingga.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU dari Kejari Lingga, Aditya Dinda Rahmani menyakini bahwa PT YBP melanggar pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pokok kepada PT Yeyen Bintan Pratama yang diwakili Direktur Budi Susanto dengan membayar denda senilai Rp1 Miliar,” ujar JPU, Senin (1/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Aapbila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka kata JPU harta benda milik PT. Yeyen Bintan Permata akan disita untuk membayar denda tersebut.
JPU menyampaikan, barang bukti yang diamankan dan disita untuk negara dalam perkara ini antara lain, satu unit mesin pompa air, dan sejumlah mesin lainnya. Sementara, satu unit Excavator beserta kunci kontak yang menjadi barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pemiliknya.
Mendengar amar tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) pada sidang selanjutnya.
Kemudian, Ketua Mejelis Hakim, Novarina Manurung menunda persidangan hingga dua minggu kedepan dengan mendengarkan pleidoi dari terdakwa.
Untuk diketahui, kasus ini ditangani penyidik dari Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Budi Susanto, Direktur PT YBP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kejahatan lingkungan tambangan bauksit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga yang diduga tanpa izin. Pada penyidikan kasus ini, aktivitas tambang bauksit PT YBP yang berada di sekitar wilayah Kabupaten Lingga juga dihentikan.
Saat itu, Tim operasi Gakum KLHK juga mengamankan, alat berat dan beberapa unit dump truck yang digunakan untuk tambang. Dan Tim juga menyegel areal stockfile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT YBP.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post