DM – Terdakwa korupsi proyek pengadaan transportasi laut di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Tahun 2017, Henerty dihukum penjara selama 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/7/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi. Dan menghukum terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan,” ujar Anggalanton di PN Tanjungpinang.
Selain itu, terdakwa juga diberatkan untuk membayar denda senilai 50 juta, jika tidak dibayar akan digantikan (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Terdakwa turut diwajbkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 85 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. “terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara senilai 40 juta,” tegasnya.
Majelis Hakim, memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya, Angga Siagian maupun JPU dari Kejari Lingga untuk menentukan sikap.
Diketahui, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Henerty merupakan pemilik CV Mekar Cahaya yang mendapat pekerjaan pengadaan alat transportasi laut untuk siswa di Lingga, berupa enam unit pompong.
Dimana, dana proyek pengadaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 lalu. Dalam perkara ini, terdakwa diduga melakukan korupsi dana pengadaan alat transportasi untuk pelajar tersebut, senilai Rp 125 juta.
Terdakwa ini juga pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan Kejari Lingga sebagai tersangka pada bulan Juli 2020 lalu. Setelah beberapa tahun, terdakwa berhasil diamankan, di Kota Tanjungpinang oleh petugas dari Kejari Bintan pada bulan Februari Tahun 2022.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post