DM, Blitar – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pada Rabu (27/7/2022). Juga jawaban walikota menyikapi kegiatan pemilihan serentak pada tahun 2024 mendatang yang menyerap banyak anggaran dari APBD.
Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim mengatakan bahwa dalam rapat paripurna saat itu dalam penentuan dana diperlukan KPU untuk kegiatan Pemilihan Walikota (Pilwali) tahun 2024 masih berkaca dari Pilwali sebelumnya. Dimana di Pilwali 2020 lalu, membutuhkan anggaran sekitar Rp 25 miliar.
Hal ini diakibatkan DPRD yang belum menerima rincian kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk Pilwali mendatang yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar selalu penyelenggara kegiatan.
“Kita menentukan ini belum punya dasar, sebenarnya berapa yang dibutuhkan. Dari KPU sendiri belum bisa memberikan gambaran, kalaupun minta 25, 30, 50 belum ada rinciannya, gambaran kasarnya saja belum. Kita kesulitan hal itu, sehingga berkaca di tahun 2020 membutuhkan anggaran 25 milyar dibagi untuk KPU dan Bawaslu itupun kemarin ternyata masih sisa. Kalau kebutuhan lain melekat di OPD seperti Kesbang dan Satpol PP untuk keamanan,” ungkap Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim.
Dr Syahrul mengharapkan, KPU Kota Blitar bisa segera menyusun secara rinci terkait dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilwali. Untuk nantinya setelah paripurna ini akan dibahas lebih lanjut melalui rapat bersama eksekutif begitu juga dengan KPU.
Ditargetkannya pembahasan Raperda Pencadangan Dana KPU ini bisa diselesaikan pertengahan Bulan Agustus Tahun. Lantas disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pemerintah untuk mulai melakukan pencadangan mulai di Perubahan Anggaran APBD (P-APBD) Tahun 2022 ini.
“Jadi setelah Pandangan Umum Fraksi hari ini Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD menginventarisasi masalah untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat kerja bersama. Targetnya pertengahan Agustus sebelum upacara kemerdekaan sudah selesai, dan dimintakan evaluasi gubernur untuk selanjutnya disetujui bersama menjadi Perda,” jelas dokter ramah ini.
Sementara, Walikota Blitar Santoso mengatakan, selain Pilwali, di tahun 2024 juga ada gelaran Pemilu dan Pilpres yang menyita cukup banyak anggaran dan APBD. Maka itu perlu dilakukan pencadangan mulai dari saat ini dengan tujuan kebutuhan dana untuk kegiatan pemilihan serentak tidak mengganggu kegiatan pemerintah lainnya di tahun 2024.
“Kalau tidak kita cadangkan mulai tahun ini kita tidak mampu membiayai. Makanya kita cadangkan 2 tahun ini sebesar 25 miliar, dan itu pun kita pecah di Perubahan APBD 2022 ini sebesar 5 miliar, di APBD 2023 12,5 miliar, dan di Perubahan APBD 2023 7,5 miliar, sehingga total 25 miliar tadi. Kalaupun ada kekurangan nanti bisa ditutup dengan anggaran tahun berkenaan,” jelas Walikota Blitar.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post