DM – Nona Marlian (38) seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dihukum 3 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Terdakwa Nona, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yang membuat korbannya mengalami kerugian senilai Rp 110 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana menyatakan bahwa terdakwa Nona terbukti melanggar ketentuan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan,” ujar Riska Widiana dalam amar putusannya, Selasa (26/7/2022).
Mendengar amar putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu satu pekan, untuk menyatakan sikap.
Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Tanjungpinang. JPU Sari Lubis sempat menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU Sari menerangkan bahwa kejadian ini bermula pada sekira bulan Juli 2020, saat itu terdakwa mengaku merupakan seorang ASN Pemprov Kepri dan keponakan Gubernur Kepri M. Sani (almarhum) kepada saksi Komsatin Suraturahmi alias Ami
Sehingga, kata dia terdakwa dipercaya untuk menghandle beberapa kegiatan pengadaan yang ada di biro umum di Pemprov Kepri. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Ami untuk bekerjasama dalam kegiatan proyek pengadaan besek qurban hari raya Idul Adha Tahun 2020, yang diadakan Pemprov Kepri.
“Kemudian terdakwa meminta saksi untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 30 juta. Dan menjanjikan keuntungan dari modal tersebut sebesar Rp 6 juta. Yang akan dibayarkan pada 29 Juli 2020,” ungkapnya.
Setelah menyepakati tawaran terdakwa, saksi langsung memberikan uang tunai senilai Rp 30 juta. Selanjutnya pada 28 Juli 2020 terdakwa kembali menghubungi saksi Ami untuk menawarkan kerjasama dalam kegiatan pengadaan snack pelantikan Gubernur Kepri Tahun 2020 dengan modal sebesar Rp 15 juta.
Dalam hal ini, JPU Sari melanjutkan bahwa terdakwa kali ini menjanjikan keuntungan senilai Rp 4 juta dan berjanji akan membayar pada 4 Agustus 2020. Ami yang merupakan korban ini langsung menyetujui dan menyerahkan uang yang diminta terdakwa, di Toko Kue Ami.
“Sampai waktu yang disepakati, terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap modal yang telah diberikan. Dan juga keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi,” sebutnya.
Kepada korban, terdakwa mengaku kegiatan yang dijanjikan tersebut belum dapat dicairkan karena bendahara keuangan biro umum Pemprov Kepri sedang terpapar virus Covid-19. Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020 terdakwa kembali menghubungi korban dan menawarkan kerjasama dalam kegiatan pengadaan Disinfektan dan Faceshield Tahun 2020.
Kali ini terdakwa meminta uang senilai Rp 40 juta dan menjanjikan keuntungan senilai Rp 9 juta. Selain itu, terdakwa juga meminta uang ntuk kegiatan pengadaan Faceshield senilai Rp 25 juta, dengan keuntungan Rp 5 juta.
“Kemudian setelah menyepakati, korban mengirim Rp 25 juta melalui rekening BCA ke rekening terdakwa, pada 6 Agustus 2020 sekira pukul 11.27 Wib. Kemudian 9 Agustus 2020, korban mengirimkan uang sejumlah Rp 10 juta dan Rp 15 juta, sebagai modal pengadaan Faceshield,” kata JPU.
JPU Sari menegaskan, bahwa kegiatan yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban sama sekali bukan kegiatan dari Pemprov Kepri. Perbuatan terdakwa, kata dia diatur dalam pasal 378 Jo. pasal 64 dan pasal 372 jo. Pasal 64.
Mendengar amar dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Agus Riawantoro menyatakan akan tidak mengajukan eksepsi.
Menurutnya, Nona Marlian telah mengembalikan uang korban bahkan dengan nominal yang telah melebihi penyerahan korban ke Nona.
Hal itu, kata Agus terlihat dari rekening koran milik Nona Marlian. Dalam rekening koran tersebut, Nona Marlian telah mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Kamsatin.
“Itu nanti kita ungkap dipersidangan. Kalau tidak merasa menerima, ya itu uang apa,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post