DM – Meta saat ini tengah menghadapi penyelidikan yang dilangsungkan oleh Pengawas Privasi Korea atas masalah yang ditimbulkan oleh Facebook dan Instagram terkait kebijakan privasi baru.
Dua jejaring sosial yang berada di bawah naungan Meta itu diketahui membuat kebijakan privasi baru dan diduga mengancam menonaktifkan akun pengguna jika tidak menyetujuinya.
Mengutip Korea Times, Senin, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mengatakan akan menindak tegas masalah tersebut bahkan akan memberikan sanksi jika terbukti masalah tersebut benar adanya.
Adapun kebijakan privasi baru itu terkait dengan iklan yang dipersonalisasi dan memungkinkan kedua jejaring sosial mengamati perilaku penggunanya saat berselancar di kedua layanannya tersebut.
Sejak Mei, perusahaan AS telah berusaha untuk mentransfer data pribadi penggunanya yang berbasis di Korea ke negara lain dan melacak data lokasi mereka.
Meskipun perusahaan pada awalnya meminta penggunanya untuk menyetujui syarat dan ketentuan baru pada 26 Juli, namun akhirnya Meta menunda batas waktu hingga 9 Agustus.
Kasus itu muncul ke permukaan setelah adanya forum aktivis hingga anggota parlemen membahas kejanggalan dari kebijakan privasi terbaru Meta itu.
Salah satu aktivis Jang Hye Yeong menyebutkan perwakilan Meta di Korea menolak mengklarifikasi masalah tersebut dan memilih untuk bungkam.
Perwakilan Meta itu bahkan menilai langkah mengeluarkan kebijakan privasi terbarunya sudah tepat dan sah karena pengumpulan informasi pribadi tersebut terjadi secara transparan.
Meski demikian, baik aktivis, ahli hukum hingga anggota parlemen dalam forum itu menilai langkah tersebut merupakan langkah ilegal.
Salah satu ahli hukum yang ikut berpendapat adalah Lee Eun Woo dari Jihyang Law.
“Sejauh yang saya tahu, pengguna di AS, Eropa, dan India akan terus dapat mengakses akun mereka, bahkan jika mereka tidak setuju dengan kebijakan privasi baru,” kata pengacara Lee Eun-woo.
Di tengah kontroversi tersebut, beberapa pengguna di Korea Selatan telah menyuarakan untuk memboikot kedua media sosial itu jika kebijakan privasi tersebut tetap diperbolehkan.
Hal itu dikarenakan pada 2020 di Korea Selatan Facebook pernah dinyatakan bersalah akibat membocorkan 3,3 juta informasi pengguna di Korea kepada pihak ketiga dan menerima denda sebesar 6,7 miliar won atau setara Rp76,5 miliar.
Facebook juga diwajibkan membayar sebesar 300 ribu won kepada masing-masing korban atau setara Rp3,5 juta.
Sumber : Antaranews.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post