DM – Ada warna status baru kode QR di aplikasi PeduliLindungi, yaitu hitam. Pengguna yang punya status ini dilarang mengunjungi tempat umum.
Menurut penjelasan Kementerian Kesehatan, status hitam berarti pengguna mengalami positif Covid-19 kurang dari 10 hari atau punya riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
Pasien dengan status hitam tidak dapat masuk ke tempat-tempat publik seperti mal, perkantoran, hotel, hingga transportasi umum karena hal tersebut.
Kemenkes menyarankan melakukan tes PCR bagi pasien positif Covid-19 paling cepat H+5 setelah terkonfirmasi. Bila hasil dinyatakan negatif maka pasien dianggap sembuh dan status warna PeduliLindungi kembali seperti semula.
“Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif,” tulis Kemenkes di situs resminya, dilansir dari cnnindonesia.com.
Selain warna hitam, ada beberapa warna lain yang muncul di aplikasi Peduli Lindungi, yaitu sebagai berikut:
HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut :
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
KUNING
Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
MERAH
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Usia 6-17 tahun
- Belum pernah vaksinasi
HITAM
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut :
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ada sejumlah laporan terkait warga yang terinfeksi Covid-19 namun tidak masuk kategori hitam di PeduliLindungi.
Kata dia warga itu meminta agar laboratorium tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga tidak muncul di PeduliLindungi.
“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, mengutip detik.com.
Sumber : cnnindonesia.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post