DM – Susanto alias Acing, terdakwa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilgeal ke Malaysia dituntut hukuman 20 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Eka Putra Kristina Waruwu meyakini bahwa terdakwa acing telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menewaskan puluhan PMI di Perairan Malaysia.
Kata JPU, terdakwa Acing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, yakni melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Terdakwa terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Dan menuntut dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Eka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, terdakwa Acing juga dihukum pidana denda senilai Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka akan digantikan (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan. Bahkan, terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi terhadap 28 korban, dengan nominal mencapai Rp 1.298.684.000.
“Yang harus dibayar dalam waktu 14 hari, terhitung sejak tuntutan ini dibacakan. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta kekayaannya akan disita, dan jika tidak bisa menutup restitusi akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” terangnya.
Sementara dalam tuntutan terpisah soal tindak pidana pelayaran, terdakwa Acing diyakini melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa acing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 287 Junto Pasal 27 UU RI Nomor 17 tentang pelayaran. Serta menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” ungkap JPU Yustus melalui sidang virtual di PN Tanjungpinang.
Mendengar amar tuntutan ini, Penasihat Hukum terdakwa, Zudy Ferdi meminta waktu dua pekan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pembelaan. “Sidang akan ditunda selama dua pekan, dengan agenda pembelaan,” tegas Ketua Majelis, Boy Syalendra.
Kemudian, JPU dari Kejari Bintan juga menuntut lima terdakwa lainnya dalam sidang terpisah. Kelima terdakwa ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan TPPO bersama terdakwa Acing, dan melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dalam hal ini, terdakwa Muliadi alias Ong di tuntut hukuman 20 Tahun penjara dan denda senilai Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Agus Salim alias Agus Botak, Juna Iskandar alias Juna dan Nasrudin alias Naas dituntut penjara selama 13 tahun serta denda senilai Rp 1 milar subsider 6 bulan penjara.
“Kemudian terdakwa Erna Susanti alias Erna juga terbukti melanggar Pasal 7 tentang TPPO, dan menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Serta denda, senilai Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU Eka.
Mendengar amar tuntutan kelima terdakwa ini, Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra memberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan pembelaan. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022) mendatang, dengan agenda pembelaan,” tutup Boy Syalendra.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Yustus menyatakan terdakwa Acing bersama-sama dengan terdakwa lainnya membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia.
Terdakwa Acing ini merupakan seorang pengusaha yang mempunyai 6 kapal speedboad, untuk melakukan kegiatan pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, melalui jalur laut dan sudah beroperasi sejak Tahun 2019 lalu.
Sementara terdakwa Muliadi, merupakan perekrut yang mempunyai banyak anak buah yang melakukan perekrutan diwilayah Jawa dan di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat.
“Terdakwa Acing dan Muliadi saling bekerjasama untuk memberangkatan PMI ilegal kurang lebih sebanyak 6 sampai 8 kali, dengan penghasilan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta per bulannya,” ujar Yustus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).
Kemudian pada, 12 Desember 2021 Busra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menanyakan kepada terdakwa Acing, soal jumlah calon PMI yang ada di penampungan yang direkrut oleh terdakwa Muliadi.
Keesokan harinya, terdakwa Muliadi menghubungi istri terdakwa Acing untuk menginformasikan bahwa sudah 60 PMI yang siap diberangkatkan ke Malaysia yang berada di 3 rumah penampungan milik Acing, berlokasi disekitaran Pelabuhan Gentong.
“Terdakwa Acing memberangkatkan 60 PMI Ke Malaysia pada 15 Desember 2021 dini hari. Dari 60 PMI itu direkrut oleh anak buah dari terdakwa Muliadi yaitu ketiga terdakwa lainnya,” ungkapnya.
JPU Yustus mengatakan, bahwa kapal terdakwa Acing di nahkodai oleh Yani dengan dua ABK Yunus dan Sofian, untuk membawa 60 PMI tersebut. Setiap calon PMI, Acing meminta kepada terdakwa Muliadi biaya Rp 1,2 juta, sehingga jika ditotalkan terdakwa Acing menerima Rp 72 juta.
Uang puluhan juta itu, kata dia ditransfer oleh tedakwa Muliadi ke rekening istri terdakwa Acing, Agustina, kakak ipar atas nama Marjasiah. Atas kejadian tersebut, setidaknya ada 19 orang yang meninggal, 32 orang hilang (belum diketahui keadaanya) dan 13 orang dinyatakan selamat.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post