DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah melimpahkan berkas dan Barang Bukti (BB) perkara pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelimpahan tersangka Imam Arifin dan BB tersebut telah dilakukan pada Kamis (7/7/2022) sore kemarin.
“Sudah tahap dua kemarin. Tersangka, berkas dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Jaksa,” ujar AKP Awal, Jum’at (8/7/2022).
Menurut keterangan dari pihak Kejari, kata AKP Awal Jaksa juga akan mendalami soal kartu Brizzi yang digunakan pelaku Imam Arifin, untuk melancarkan aksi langsir solar di SPBU Jalan MT Haryono Tanjungpinang.
“Kemudian katanya akan menjadikan pihak Bank BRi untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengakui bahwa pihaknya telah menerima tersangka hingga berkas perkara pelangsir solar subsidi ini.
“Sudah kita terima berkasnya,” tukasnya.
Untuk diketahui, pelaku Imam ditangkap saat mengisi solar subsidi di SPBU Jalan MT Haryono, KM 3 Tanjungpinang, pada Sabtu (7/5/2022). Saat itu, pelaku menggunakan mobil kijang kapsul bernopol BP 1993 AE yang telah dimodifikasi dengan tangki kapasitas 480 liter.
Selain mobil kijang kapsul hitam, Satreskrim juga menyita satu unit tangki modifikasi kapasitas 480 Liter, minyak Bio Solar subsidi sebanyak 420 Liter, 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi.
Bahkan, aksi langsir solar subsidi yang dilakukan Imam ini juga dibantu oleh petugas yang ada di SPBU MT Haryono. Dari hasil pemeriksaan Polisi, pihak SPBU mengaku lengah dalam pengawasan pengisian minyak subsidi dan juga tergiur dengan Rp 50 ribu yang diberikan oleh pelaku Imam Arifin.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polresta juga memeriksa pihak Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Bank BRI Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post