DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, terhadap terdakwa Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kuntet, pada Selasa (5/7/2022).
Kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Zainudin, salah seorang pengusaha jual beli besi tua di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra menegaskan bahwa kedua terdakwa ini melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tentang pembunuhan berencan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama seumur hidup, dan membebani biaya perkara ke Negara. Kemudian barang-bukti, sesuai dengan tuntutan,” ujar Boy saat membacakan putusan.
Mendengar putusan seumur hidup ini, terdakwa Joy dan Adi Kutet melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang menyatakan pikir-piikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ungkap Desta.
Sebelumnya, dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, Desta mengatakan bahwa awalnya terdakwa Joy main ke gudang penjualan besi tua milik korban di Jl. Raja Haji Fisabilillah. Disana Joy bertemu dengan korban, dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya pada Minggu (5/9/2021), untuk membeli mobil tua.
Kemudian, Joy timbul niat untuk membalas dendam sakit hati kepada korban, disebabkan korban selalu menggoda istri Joy. Joy berencana merampok korban, dikarenakan saat itu korban membawa sejumlah uang tunai.
“Setelah itu Joy pergi menemui Adi (terdakwa lainnya), untuk mengajak merampok korban. Pada saat itu, dua terdakwa kerumah korban dan bertemu saksi Marzuki. Joy menyampaikan bahwa korban mau beli mobil, dan membawa uang senilai Rp 400 juta,” ungkap JPU didepan Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra.
Dua terdakwa ini kemudian membahas rencana, untuk merampok dan membunuh Zainuddin. Saat itu, korban bersama kedua terdakwa pergi untuk membeli besi tua di Jalan menuju arah Kijang Bintan. Namun, mobil tersebut masuk kedalam jalan yang lokasinya tertutup.
Setelah Zainuddin memberhentikan mobilnya di Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Adi langsung mengambil tali dan menjerat leher korban dengan cara melilit silang tali tersebut, dan dengan sangat kencang. Melihat korban sudah lemas dan tidak beryawa lagi, Joy membuka pintu mobil dan keluar mobil langsung memindahkan korban ke kursi belakang yang sudah dilipat.
Selanjutnya dua terdakwa ini membawa mobil menuju ke arah Tanjung Uban Batu 58, dengan rencana untuk menguburkan korban. Terdakwa sepakat untuk menguburkan mayat Koban disamping tower sutet, lalu Adi menggali tanah sementara Joy menunggu di dalam mobil.
“Sebelum dikuburkan, Joy ngecek saku celana korban dan mendapatkan uang Rp 9 juta. Selesai mengubur, dua terdakwa pergi ke arah galang batang, untuk menyeburkan mobil milik korban,” kata Desta.
Kemudian, terdakwa Joy memberikan 2 handphone korban Adi, serta uang senilai Rp 3,5 juta. Pada 6 September 2021, Joy Bersama istri dan anak terdakwa pergi ke Pelabuhan Tangjung Unggat untuk menemui saksi Andai, untuk mencarter Speed Boat ke Batam, dengan bayaran Rp 1,5 juta.
“Joy membawa ATM milik korban yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 624 juta. Uang itu untuk membeli motor NMAX Rp 10 juta, emas Rp 63 juta, hingga untuk berjudi Rp 20 juta,” tukasnya.
Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, untuk JPU menghadirkan saksi dalam perkara pembunuhan ini.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post