DM – Game kenamaan PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) Mobile dan Mobile Legends: Bang Bang mengaku sedang memproses pendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Public Relations Moonton Indonesia Azwin Nugraha, sebagai perusahaan yang menaungi Mobile Legends, mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian.
“Saat ini kami sedang dalam proses registrasi, dan akan menindaklanjuti proses ini dengan semua otoritas terkait mengenai masalah ini,” kata Azwin kepada CNNIndonesia.com, lewat pesan singkat, Kamis (30/6) siang, seperti dilansir dari cnnindonsia.com.
Dihubungi terpisah, Public Relations PUBG Mobile Indonesia Emil Riswandi mengatakan pihaknya akan tunduk pada regulasi.
“Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal mas untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya,” kata Emil kepada CNNIndonesia.com lewat pesan tertulis, Rabu (29/6) malam.
Hal ini berkaitan dengan penerapan aturan Kemenkominfo yang mewajibkan PSE atau aplikasi yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Kamis (30/6) pukul 13.55 WIB, PUBG Mobile dan Mobile Legends masih belum tercantum dalam daftar di situs PSE Kominfo.
PUBG versi ponsel dan Mobile Legends memiliki banyak pengguna aktif di Indonesia. Kedua game mobile itu juga kerap menjadi cabang olahraga E-sport, baik nasional maupun internasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tidak akan tebang pilih dalam memblokir PSE yang tidak terdaftar baik itu PUBG Mobile maupun Mobile Legends.
“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya. Ya pokoknya siapapun enggak daftar diblokir,” kata Semuel, saat menjawab pertanyaan wartawan soal PUBG dan Mobile Legends, Selasa (28/6) di Jakarta.
Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sumber : cnnindonesia.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post