DM – Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop di Kabupaten Bintan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Zailendra, diyakini bersalah melakukan korupsi insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) senilai Rp 513 juta.
JPU dari Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyatakan bahwa terdakwa Zailendra terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda senilai Rp 100 juta, apa bila tidak dibayar akan digantikan (subsider) 6 bulan penjara,” ujar Fajrian di PN Tanjungpinang, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Dr Zailendra juga dibebani untuk membayar Uangan Pengganti (UP) senilai Rp 357,8 juta dari total kerugian negara senilai Rp 513 juta. Jika UP tidak dibayarkan, maka akan disita barang berharha dan dapat digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Dan merampas barang-bukti untuk dijadikan UP senilai Rp 155 juta,” tegasnya.
Mendengar amar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir memberikan waktu satu pekan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.
“Sidang akan kembali digelar pada 4 Juli mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa,” tukasnya.
Sebelumnya, JPU Fjrian menerangkan modus yang digunakan oleh terdakwa ini, dengan melakukan mark up hari kerja untuk mendapatkan insentif Nakes dari Pemrintah Kabupaten Bintan.
Selain itu, nama-nama Nakes yang sudah diusulkan oleh Kepala Puskesmas Sei Lekop tersebut, tidak mendapatkan pencairan yang penuh, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
“Pertama mark up hari kerja, kemudian nama-nama yang diusulkan tidak mendapatkan seluruhnya dana yang sudah dicairkan oleh Dinkes,” ungkapnya.
Menurut perhitungan tim audit, kata Fajrin insentif Nakes untuk Puskesmas Sei Lekop yang sudah dicairkan mencapai Rp 836 juta lebih. Sementara, yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp 322 juta lebih saja.
“Kemudian sisanya Rp 513 juta, di mark up atau tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post