DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang, Kepri. Dari tangan dua pelaku ini, Polisi berhasil menyita sabu seberat 1 gram lebih.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan pelaku tersebut berinisial B dan M. Kata dia, penangkapan pelaku B dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Melayu Kota Piring, pada Jum’at (24/6/2022).
“Kita mendapatkan informasi, bahwa B memiliki narkoba. Menerima informasi ini, kita langsung melakukan penelusuran dan menangkap pelaku,” ujar AKP Suprihadi, Senin (27/6/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, AKP Supriadi mengatakan terdapat satu kotak rokok HD berisikan 1 paket narkoba jenis sabu, yang ada didalam saku celana pelaku B.
“Saat ditanya oleh petugas, B mengaku masih ada menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu di kosan miliknya. Kemudian, B mengaku semua barang haram ini didapat dari M,” ungkapnya.
Setelah pengembangan, Polresta Tanjungpinang langsung menangkap M di sebuah ruko kosong Jalan Rimba Jaya Tanjungpinang. Dari tangan M, Polisi menyita 2 paket sabu, alat hisab sabu atau boong, hingga sebuah timbangan digital.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post