DM – Seorang pria berinisial DL (23) terpaksa meringkuk di jeruji besi, usai ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran nekat menyetubuhi teman wanitanya yang masih dibawah umur.
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, ditangkap pada Rabu (22/6/2022) kemarin, di sebuah Ruko Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepri.
“Saat diintrogasi, pelaku DL mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban bernama berinisial R berumur 17 tahun,” ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis (23/6/2022).
AKP Awal menerangkan, kejadian ini bermula dari korban menghubungi pelaku untuk meminta bantuan mencarikan pekerjaan dan tempat tinggal, pada Minggu (19/6/2022) yang lalu.
Mendengar bantuan tersebut, pelaku menawarkan kepada korban untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggal pelaku, di sebuah ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.
“Kemudian malamnya, pelaku masuk ke kamar tempat korban menginap, dan hanya memakai celana dalam saja dan langsung berbaring di samping korban,” ugkapnya.
Dari situ, pelaku langsung merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Kata AKP Awal, pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Dilakukan sebanyak dua kali, korban dan pelaku ini hanya teman, dan baru kenal,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post