DM – M. Ardiansyah (21) seorang pelaku pencurian emas akhirnya dibawa ke Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (16/6/2022) kemarin. Pelaku ini ditangkap, usai berfoya-foya menikmati hasil curiannya di Bali.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu mengatakan pelaku Ardiansyah ini nekat mencuri emas milik saudaranya sendiri, di Perumahan Griya Bestari Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.
Setelah mencuri emas senilai Rp 80 juta itu, kata dia pelaku bersama rekannya menggadaikan di dua tempat Pegadaian di wilayah Tanjungpinang.
“Digadaikan menggunakan KTP orang lain. Setelah dilidik, lokasi kediaman tersangka ini di Bali,” ujar AKBP Heribertus.
Saat Satreskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku, AKBP Heribertus menyebutkan bahwa pelaku menggunakan hasil menggadaikan emas tersebut, untuk berfoya-foya di bali.
“Sudah 3 bulan di Bali. Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan, kejadian ini bermula dari korban hendak meletakkan perhiasan emas berupa gelang tangan didalam lemari, pada Sabtu (26/3/2022). Saat meletakkan gelang tersebut, korban melihat ada perhiasan miliknya yang hilang.
Korban sempat menanyakan kepada anak kandungnya soal kejadian ini, namun anaknya menyatakan bahwa pelaku Ardiansyah sempat masuk kedalam kamar milik korban. Bahkan, kata AKP Awal korban sempat berusaha menghubungi terlapor melalui telepon.
“Namun pelaku tidak mengangkat telepon tersebut. Barang yang hilang tersebut adalah 2 buah kalung emas, 3 buah liontin emas, 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp 80 juta,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, bahwa emas hasil curian tersebut telah digadai oleh pelaku di sejumlah tempat pegadaian. Pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, dua liontin, sebuah cincin emas dan satu gelang emas di Pegadaian UPC Sukarno Hatta, dengan total Rp 28,5 juta.
Kemudian di Pegadaian UPC Kampung Simpangan, pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, liontin dan cincin senilai Rp 29.3 juta. AKP Awal menuturkan, hasil gadaian emas tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya di Bali.
“Kita menyita sebuah handphone merk Iphon 11 warna putih. Hingga surat gadai UPC Sukarno Hatta dan Kamping Simpangan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post