DM – Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang berhasil mengamankan 121.310 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai, yang dijual bebas di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di BC Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan pihaknya telah berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai illegal lainnya yang beredar di pasaran di wilayah setempat.
“Dengan melaksanakan Operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022,” ujar Faisal, Jum’at (10/6/2022).
Dalam periode pelaksanaan Operasi Gempur tersebut, kata dia pihaknya melakukan operasi dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep, serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.
“Dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang juga didampingi oleh Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang,” ungkapnya.
Pada Operasi Gempur Periode I kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil malakukan penindakan dengan mengamankan barang hasil penindakan (BHP) berupa 121.310 batang rokok tanpa cukai.
Tidak hanya itu, BC Tanjungpinang juga mengamankan 99 liter minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor. Dengan total perkiraan, sebesar Rp 244.008.050.
“Dan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136,” sebutnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, Faisal berharap mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang kena cukai illegal lainnya.
“serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post