DM – Firman, tedakwa dalam perkara penipuan berkedok Money Changer dihukum 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (6/6/2022) kemarin.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Boy Syailendra menegaskan bahwa terdakwa Firman terbukti sacara sah meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 8 miliar.
Perbuatan terdakwa ini sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Mendengar amar putusan ini, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan, kepada JPU dari Kejari Tanjungpinang dan terdakwa berfikir, untuk melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU, Bambang meyakini bahwa terdakwa Firman melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk diketahui, Firman dibekuk Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Minggu (2/1/2022) yang lalu, di Jalan Pasar Baru, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kejadian penipuan tersebut terjadi pada September 2020 yang lalu. Saat itu, Firman menawarkan mata uang dolar Singapura (SGD) kepada korbannya, dengan selisih 150 hingga 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Kemudian korban tertarik dan mulai mentransfer uang rupiah kepada pelaku untuk membeli SGD. Setelah itu, pelaku mentransfer SGD yang sudah dibeli oleh korbanya pada 9 September 2020.
Namun, sejak 21 Oktober 2020 hingga Mei 2021, korban mentranfer dana persediaan masa untuk membeli SGD harian. Pelaku juga selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian.
Dan total uang persediaan SGD Rp. 9.954.694.000. Sekira bulan September 2021 korban bermaksud menarik dana persediaan akan tetapi pelaku menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap.
Namun, hal itu tidak terlaksana dan akhirnya Firman mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis, dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post