DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melimpahkan berkas perkara tahap II, tersangka Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit Bintan, Ferdi Yohanes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Rabu (25/5/2022) sore.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan bahwa tersangka Ferdi Yohanes ini juga ikut bersama 12 terdakwa lainnya, yang melakukan tindak pidana korupsi IUP-OP bauksit di Bintan.
“Ada 10 terdakwa yang sudah menjalani hukuman, dan 2 lainnya bebas berdasarkan hasil kasasi Mahkamah Agung. Jadi hari ini kita serahkan tersangkan dan barang bukti ke JPU dari Kejari Tanjungpinang, untuk disidangkan,” ujar Nixon.
Dalam hal ini, kata dia tersangka Ferdi Yohanes ini tidak dilakukan penanhanan. Sebab, tersangka kasus korupsi tersebut sudah mengembalikan Rp 7,5 Miliar dari total korupsi IUP-OP bauksit senilai Rp 28 Miliar.
Selain itu, Ferdi Yohani juga menitipkan uang Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sebagai jaminan agar Ferdi tetap koperatif dalam menjalani hukumannya.
“Kemudian ada permohonan dari istri yang tersangka dan penasehat hukumannya untuk tidak melakukan penanhanan. Dan tidak dicekal, karena ada jaminannya,” ungkapnya.
Nixon menegaskan, bahwa Ferdi Yohanes ini diduga turut serta melakukan korupsi IUP-OP tambang bauksit, dan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau untuk kerugian negara yang telah fikembalikan, kita menunggu fakta persidangan, apakah majelis hakim bersependapat bahwa uang yang dikembalikan akan bertambah atau tidak,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post