DM – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial A, warga Jalan Kota Piring Tanjungpinang, pada Kamis (19/5/2022) kemarin. A ditangkap, lanataran nekat mencuri handphone di wilayah setempat.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pelaku A ditangkap di Kampung Bukit Galang II, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.
“Setelah ditangkap, Tim mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku mendapatkan 1 Unit Handphone OPPO Reno 5F milik korban, dengan cara Jumpa di sekitaran Jalan Kuantan,” ujar AKP Awal, Jum’at (20/5/2022).
Dirinya menerangkan, kejadian pencurian tersebut bermula dari korban yang hendak melakukan gotong royong di seputaran tempat dia bekerja. Saat itu, handphone merk Oppo milik korban diletakkan di atas jok motor temannya.
“Kemudian korban ingat dengan handphone miliknya yang diletakkan diatas jok motor. Saat kembali ketempat parkir, handphone tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, AKP Awal menyebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.784.000.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post