DM – Remaja asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial RE (18) ditangkap Tim Satreskrim Polresta setempat, usai terbukti menyetubuhi pacarnya sendiri berinisal L (17).
Kasatreskerim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku RE ditangkap dikediamannya di Jalan Pandawa Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis (12/5/2022) kemarin.
“Tersangka akui sudah menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya. Kemudian pelaku ini kita mintai keterangan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar AKP Awal, Sabtu (14/5/2022).
Dirinya menerangkan, kejadian persetubuhan ini terungkap usai ayah korban melihat pelaku sedang berduaan didalam kamar anaknya, pada Kamis (28/4/2022) yang lalu.
“Suami pelapor mau membangunankan korban, tapi pintunya susah dibuka. Saat didobrak, didapati korban bersama pelaku sedang didalam kamar,” ungkapnya.
Kemudian pada Rabu (11/5/2022), pelapor yang merupakan ibu korban melihat ada alat kontrasepsi (kondom) dibawah tempat tidur anakanya tersebut. “Setelah ditanya langsung ternyata korban telah disetubuhi oleh tersangka,” kata AKP Awal.
AKP Awal mengakui, modus yang digunakan pelaku tersebut dengan mendatangi rumah korban dan melakukan persetubahan terhadap korban. “Kemudian terlapor menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post