DM – Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Bintan, M. Saleh Umar menerima hukuman 5 dan 4 tahun penjara, yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam hal ini, perkara korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 ini dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan terdakwa Apri Sujadi, M. Saleh Umar dan Jaksa Penuntut (JPU) tidak mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan, yakni hingga Kamis (28/4/2022) yang lalu.
“Sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap putusan PN, karena kedua belah pihak menerima. Sampai hari terakhir Kamis lalu, sesuai konfirmasi kepaniteraan Tipikor, tidak ada upaya hukum,” ujar Isdaryanto, Jum’at (6/5/2022).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana menegaskan bahwa kedua terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua JPU dari KPK, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kurungan, dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan atau subsider 4 bulan penjara,” tegas Riska Widiana saat membacakan putusan terdakwa Apri Sujadi, pada Kamis (21/4/2022) yang lalu.
Selain itu, terdakwa Apri Sujadi juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil korupsi KPBPB wilayah Kabupaten Bintan, senilai Rp 2. 650.000.000.
“Dan menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yang diajukan penuntut umum,” tukasnya.
Sementara terdakwa M. Saleh Umar juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Apri Sujadi. Namun, M. Saleh Umar dihukum 4 Tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta.
Untuk diketahui, Kartika Citra Nanda selaku Tim Penasehat Hukum Apri Sujadi merasa kecewa dengan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
“Pastinya kecewa, karena pak Apri sudah koperatif dan mengakui perbuatannya. Kita akan pikir-pikir dulu banding atau tidak,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post