DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan distributor minyak goreng di Provinsi kepri, terkait dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya Tahun 2021 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan setidaknya ada empat distributor minyak goreng di Tanjungpinang yang diperiksa.
“Sementara sisanya lima distributor berada di Batam. Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung,” ujar Nixon, Kamis (28/4/2022).
Dirinya menerangkan, sembilan distributor yang diperiksa ini merupakan sinergi dan perintah Kejaksaan Agung kepada Kejati Kepri terkait DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price Obligation)
Kata dia, Kejaksaan Agung mendelegasikan sebagian kewenangannya di setiap Kejati dan Kejari di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan ini kami lakukan, untuk mengecek, apakah perusahan Pabrikan itu menyalurkan sesuai yang telah diatur,” ungkapnya.
Untuk diketahui, perusahan pabrik pembuatan minyak goreng tersebar di beberapa daerah, salah satunya di Medan yang memiliki distributor hingga ke Kepri. Sejumlah perusahan CPO, juga memiliki pabrik minyak goreng dan memiliki kebijakan untuk menetapkan DMO sebesar 20 persen dari total produksi CPO yang harus dipasarkan di dalam negeri.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post